Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 3, No. 12, Desember 2022
E-ISSN:2723 6595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.59141/jiss.v3i12.1087 1665
Media Online Sebagai Pemenuh Kebutuhan Informasi yang Tepat Bukan yang Cepat
Online Media as a Fulfillment of the Right Information Needs is Not Fast
Rokibullah
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Email: rokibullah06@gmail.com
Artikel info
Artikel history
Diterima
: 20-11-2022
Direvisi
: 14-12-2022
Disetujui
: 30-12-2022
Kata Kunci: Informasi;
Media Online; UU Pers
Keywords: Information;
Online Media; Press Law
Abstrak
Informasi merupakan konsumsi yang sangat penting bagi kehidupan
masyarakat seharihari. Informasi yang didapatkan juga harus sesuai dengan
data atau sesuai dengan kenyataan yang ada. Data tersebut bisa berupa fakta,
kejadian, berita, fenomena, atau sejenisnya yang dapat diolah/diproses
berdasarkan prosedur tertentu yang kemudian menjadi informasi. Informasi
bisa didapatkan dari berbagai sumber media yang ada, termasuk dari internet
atau media online. Dalam bermedia online, di samping memiliki kecepatan
dalam mengakses informasi namun juga harus memiliki ketepatan atau akurat
dalam proses penyampaian informasinya. Sehingga dengan kecepatan dan
ketepatannya itulah media online akan memiliki kredibilitas yang lebih
mumpuni, yang tidak asal-asalan dalam menyampaikan dan menyebarkan
informasi atau berita. Dalam penyampain informasinya, media online atau
pihak-pihak terkait, termasuk wartawan juga harus mematuhi hal-hal atau
ketentuan-ketentuan yang sekiranya tidak melanggar kode etiknya dan tidak
melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dengan adanya UU Pers ini, media online dan pihak terkait tidak bisa bermain
dengan seenaknya sendiri. Demi rating naik, media online tidak bisa asal-
asalan dalam menerbitkan berita atau informasi, dengan mendahulukan
kecepatan dibanding akurasi atau ketepatan. Media online seharusnya menjadi
spirit bagi public dalam meningkatkan kesadaran dan berperan dalam
kehidupan public, dengan mengingat keterbatasan sekaligus kelebihan yang
dimilikinya. Sehingga dengan hal itu, kualitas dan jurnalisme yang baik akan
terbangun pada media tersebut. Maka dari itulah, semua pihak terkait
diharapkan mampu dan lebih bijak dalam memanfaatkan atau bertransaksi
melalui internet, khususnya dalam dunia ke-jurnalistik-an.
Abstract
Information is a very important consumption for people's daily life. The
information obtained must also be in accordance with the data or in
accordance with existing facts. Such data can be in the form of facts, events,
news, phenomena, or the like which can be processed / processed based on
certain procedures which then become information. Information can be
obtained from various existing media sources, including from the internet or
online media. In online media, in addition to having speed in accessing
information, it must also be accurate or accurate in the process of conveying
the information. So that with the speed and accuracy that online media will
have more qualified credibility, which is not careless in conveying and
disseminating information or news. In the delivery of information, online
media or related parties, including journalists, must also comply with matters
or provisions that do not violate the code of ethics and do not violate the Law
(UU) on the Press Number 40 of 1999. this, online media and related parties
cannot play as they wish. For the sake of increasing ratings, online media
cannot carelessly publish news or information, by prioritizing speed over
accuracy or accuracy. Online media should be a spirit for the public to raise
awareness and play a role in public life, by considering its limitations and
strengths. So that with this, good quality and journalism will be built in the
media. Therefore, all related parties are expected to be able and wiser in
utilizing or transacting via the internet, especially in the world of journalism.
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1666
Koresponden Author:
Rokibullah
Email:
rokibullah06@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
CC BY SA
2022
Pendahuluan
Teknologi dan informasi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan. Dengan adanya teknologi saat ini, mengakibatkan informasi dapat diperoleh
dengan mudah oleh semua kalangan dan semua wilayah. Bahkan seiring berkembangnya
zaman, sehingga menghasilkan internet sebagai salah satu media yang digunakan untuk proses
penyampaian informasi dalam bentuk data yang menyebar ke seluruh dunia, termasuk juga
tentang dunia ke-jurnalistik-an.
Mc. Leod (1997) mengemukakan bahwa suatu informasi yang berkualitas harus memiliki
beberapa hal diantaranya; akurat, tepat waktu, relevan, dan lengkap. Oleh Karena itulah,
walaupun informasi yang disampaikan oleh media online berbeda-beda sesuai karakteristiknya
masing-masing, namun tidak lupa dengan hal-hal yang harus ada pada informasi. Sehingga
kualitas dari informasi yang disampaikannya tersebut lebih bermutu dan terverifikasi.
Menurut Deni Dermawan (2001) menjelaskan ciri dari informasi yang bisa memberikan
makna bagi penggunanya. Diantaranya; kuantitas informasi (amount of information), kualitas
informasi (quality of information), informasi actual (recency of information), informasi yang
relevan atau sesuai (relevance of information), ketepatan informasi (accuracy of information),
kebenaran informasi (authenticity of information). Ciri-ciri ini idealnya harus dimiliki oleh
masing-masing media, baik media cetak, media elektronik, atau bahkan media online ketika
akan merumuskan dan membuat kebijakan tertentu terhadap informasi yang dibutuhkan.
Sehingga tindakan atau aktivitas yang diambil dari media tersebut sesuai dengan kebutuhan,
tujuan dan harapan yang dimaksud pada informasi tersebut.
Salah satu perkembangannya di era reformasi yang sangat pesat ini adalah terjadinya
perpaduan antara teknologi komunikasi dan teknologi informasi, sehingga media-media atau
saluran dalam penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain semakin banyak.
Media-media atau saluran tersebut bisa berupa saluran komunikasi lisan, komunikasi tulisan,
komputer pada satuansatuan kerja yang online dengan komputer utama (mainframe), saluran
telepon, dan bahkan bisa menggunakan electronic mail (Deni Darmawan, 2012: 11)
Sumber-sumber informasi yang dapat serta layak untuk digali sangatlah banyak dan
bervariasi. Pentingnya kemampuan untuk memilih informasi yang akan disampaikan kepada
siapa, kepentingannya apa, dan tentang apa sangat bergantung pada pengambilan informasi
tersebut. Sehingga penerima informasi pun perlu memiliki kemampuan untuk melakukan
seleksi terhadap informasi yang akan diterimanya sebelum kemudian ia menyebarluaskannya
kembali. Tujuan dari pada seleksi informasi yang dilakukan oleh penerima ini agar informasi
yang diterima hanya yang relevan dengan misi, fungsi, dan tugas yang diambilnya; biaya
tranmisi dapat ditekan serendah mungkin; serta pengguna tidak memiliki beban pemeliharaan
yang sesungguhnya tidak diperlukan (Deni Darmawan, 2012: 12).
Revolusi informasi biasanya dipahami sebagai perubahan terhadap informasi yang
dihasilkan oleh teknologi informasi yang terus berkembang. Revolusi teknologi informasi telah
mengubah cara kerja manusia, dimulai dari cara komunikasi, berproduksi, berkoordinasi,
berpikir, hingga cara penyampaian informasi tersebut. Dengan adanya teknologi, maka
informasi yang disampaikannya pun lebih cepat, lebih luas penyebarannya, dan lebih lama
Media Online Sebagai Pemenuh Kebutuhan Informasi yang Tepat Bukan yang Cepat
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1667
penyimpanannya. Oleh karena itulah, saat ini informasi dapat diperoleh dimana saja, kapan
saja, dan dalam semua kondisi atau suasana. Ditambah saat ini dalam dunia ke-jurnalistikan,
media online (internet) merupakan media yang paling vital dalam penyampaian dna
penyebaran informasi.
Media online (online media) yang disebut juga sebagai cybermedia (media siber),
internet media (media internet), new media (media baru)dapat diartikan sebagai media yang
tersaji dalam dalam bentuk internet atau tersaji secara online di situs web (website). Media
online bisa dikatakan sebagai media generasi ketiga setelah media cetak (Koran, tabloid,
majalah, buku, dan sejenisnya) dan media elektronik (radio, televise, film/video, dan
sejenisnya).
Media online merupakan produk dari jurnalistik online atau yang disebut sebagai cyber
journalism yang didefinisikan sebagai proses penyampaian atau pelaporan fakta/peristiwa yang
diproduksi dan didistribusikan melalui internet/secara online (Wikipedia).
Dalam perspektif studi media massa atau komunikasi massa, media online itu menjadi
obyek kajian teori media baru (new media), yang berarti istilah yang mengacu pada permintaan
akses ke kontennya (isi/informasi) bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja serta dalam
kondisi atau di semua suasana. Hal ini dilakukan pada setiap perangkat digital serta umpan
balik pengguna yang interaktif, partisipasi yang kreatif, serta pembentukan komunitas sekitar
konten media, dan bisa juga pada aspek generasi “real time” (waktu yang sebenarnya).
Menurut Chun (2006) new media merupakan penyederhanaan istilah (simplikasi)
terhadap bentuk media di luar dari pada lima media massa konvensional; televise, radio,
majalah, koran, dan film. Karena sifat dari new media sendiri yaitu cair (fluids) yang bermakna
mengalir dengan sendirinya, konektivitas yang individual, serta menjadi sebagai sarana untuk
membagi peran kontrol dan kebebasan. New media merujuk pada perkembangan teknologi
digital, akan tetapi new media sendiri tidak diartikan sebagai media digital.
New media yang merujuk pada perkembangan digital ini terdapat pada salah satu unsur
dalam new media yakni pada sisi teknologi multimedianya, walaupun video, teks, gambar,
grafik yang diubah tersebut menjadi data-data digital berbentuk byte.
Munculnya media online dianggap sebagai media pencerahan di tengah terpuruknya
jurnalisme di media-media konvensional, di samping karena saat ini juga merupakan masanya.
Namun, media online acapkali mengabaikan kelengkapan dan mengorbankan akurasi demi
kecepatan dalam penyampaian informasi. Sehingga kebenaran informasi (jurnalistik) yang
disampaikan semakin tidak terjangkau dengan rutinitas yang serba cepat tersebut. Belum lagi
media yang informasinya bersifat sensasionalisme dan trivialisasi. Trivialisasi adalah kondisi
dimana yang seharusnya menginformasikan hal-hal yang bersifat public, justru dipenuhi
dengan hal-hal remeh (trivial) yang salah satu contohnya seperti gosip tentang selebriti (Alan
McKee, 2005). Bahkan yang seperti ini pernah dilakukan oleh media-media online yang sudah
mapan.
Perubahan praktik jurnalistik media online berbeda dengan perubahan jurnalistik media
konvensional, yang mengakibatkan kuantitas informasi yang disampaikan dan disebarkan
berlimpah ruah. Sehingga memerlukan beberapa pemahaman ulang mengenai tanggapan dari
penerima dalam menyikapi informasi atau berita. Hal tersebut menjadi pengantar sebagai
bahan perenung untuk pihak terkait khususnya media agar tujuannya lebih terarah dan sesuai
harapan, yakni dengan merenungkan bagaimana membangun jurnalisme yang baik (good
journalism) dan jurnalisme yang berkualitas (quality).
Dalam penelitian pada umumnya mengatakan bahwa tingkat kepercayaan public
terhadap informasi yang diterbitkan media online sama halnya dengan mediamedia lainnya.
Namun kredibilitas media online acapkali menurun dari sisi akurasi atau ketepatan dalam
menyampaikan fakta di lapangan. Aran dan Anderson (2001) pernah menemukan bahwa
hampir setengah editor media online mengaku punya sedikit waktu untuk memverifiksai
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1668
informasi atau bahan data yang ada tersebut sebelum kemudian diposting/diterbitkan untuk
khalayak public.
Media online dan media konvensional lainnya sebenarnya memiliki kelemahan dan
kelebihannya masing-masing. Hal tersebut menjadi pelengkap yang saling berkaitan selagi
media-media tersebut mampu berjalan beriringan tanpa merugikan atau menguntungkan
terhadap salah satu pihak dan menyampaikan serta menyebarkan informasi sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena media mempunyai empat fungsi
dalam pelaksanaannya sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan (2) dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999
tersebut.
Berikut bunyi ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999: 1) Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Jadi sudah jelas bahwa media-media yang ada baik media online atau media
konvensional merupakan media yang sangat penting dalam mencerdaskan serta menciptakan
generasi yang berkompeten. Siapa saja boleh bermedia, asalkan tidak melakukan
penyelewengan-penyelewengan terhadap UU Pers yang berlaku. Karena jika media tersebut
mampu menciptakan dan membangun jurnalisme yang baik, maka akan tercipta dan terbangun
pula jurnalisme yang berkualitas dan kredibel.
Di samping itu, media juga mempunyai peranan yang sangat vital dalam proses
penyampaian informasi terhadap khalayak publik. Media harus memenuhi hak-hak masyarakat
untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum yang sedang tersebar dengan
menyampaikan informasi-informasi yang tepat, akurat dan benar sesuai fakta, bukan informasi
yang bersifat karangan akan kepentingan semata. Hal-hal inilah yang akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju
masyarakat yang tertib, aman, dan tentram. Media juga mempunyai peran dalam pengawasan
jalannya kenegaraan, baik berupa kritikan, koreksi untuk kemajuan, atau bahkan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk memperjuangkan keadilan dan
kebenaran untuk kesejahteraan semua kalangan.
Dalam pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga dijelaskan beberapa peranan media/pers,
diantaranya: (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itulah, media/pers khususnya media online mempunyai fungsi dan peranan
yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif naratif,
dikarenakan ada beberapa hal yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian ini,
diantaranya penelitian ini bersifat menggambarkan, menguraikan, menjelaskan suatu hal atau
fenomena yang terjadi atau yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada salah satu media
online (cirebonbribin.com), yang berupa penjelasan kata-kata (naskah), bukan angka. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dari narasumber dan beberapa studi
pustaka serta menggunakan triangulasi data. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan, menjelaskan dan memvalidasi fenomena sosial yang menjadi objek
penelitian.
Media Online Sebagai Pemenuh Kebutuhan Informasi yang Tepat Bukan yang Cepat
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1669
Hasil dan Pembahasan
Cirebonbribin.com merupakan salah satu media online local yang meliputi wilayah
Ciayumajakuning, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten
Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Saat ini media Cirebon Bribin tidak hanya sebagai syber media saja, tetapi juga terdapat
social media dengan follower nya yang berjumlah ribuan bahkan ratusan ribu. Jadi kredibilitas
media Cirebon Bribin ini sudah tidak diragukan lagi, karena kepercayaan public yang
dibuktikan dengan banyaknya jumlah follower (pengikut).
Dalam hal penyampaian informasi, media online cirebonbribin.com selalu mendahulukan
akurasi dan ketepatan dibanding dengan kecepatan. Apalagi ditambah saat ini sudah masuk era
globalisasi yang sangat cepat, dengan berkembangnya teknologi-teknologi informasi yang
super canggih. Sehingga public sering kali sudah mengetahui informasi yang sedang hangat
diperbincangkan sebelum informasi tersebut diterbitkan oleh media online atau mediamedia
konvensional lainnya.
Seperti yang diketahui, saat ini maraknya aplikasi-aplikasi smartphone untuk
menyampaikan informasi membuat khalayak dengan mudah mendapatkannya. Adanya aplikasi
WhatsApp seringkali mendahului proses penyampaian dan penyebaran informasi sebelum
media online atau media lainnya. Akan tetapi tidak jarang pula, akurasi dan ketepatan berita
yang disampaikannya tersebut menyeleweng dari fakta yang sebenarnya terjadi. Yang
kemudian menimbulkan kasus-kasus pidana tentang penyalahgunaan dalam pemanfaatan
media online atau sesuatu yang berkaitan dengan internet.
Media online Cirebonbribin.com saat ini lebih sering mendahulukan informasi yang
tervalidasi, karena lebih mengutamakan akurasi dan ketepatan informasi. Berhubung
dikarenakan media online cirebonbribin.com belum terverifikasi di dewan pers, jadi ketika ada
gugatan-gugatan, maka media online cirebonbribin.com tidak akan di back-up oleh dewan pers,
dan bisa dipidanakan oleh KHUP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Beda generasi beda zaman. Memang dahulu seorang wartawan dalam menyampaikan
informasi selalu mendahulukan kecepatan dibanding dengan ketepatan. Karena saat itu, media
informasi belum secanggih dan semodern saat ini. Jadi untuk meningkatkan rating dari media
tersebut, media harus menyampaikan informasi yang secepat kilat, yang sekiranya ketika
seseorang mencari informasi pada internet, media yang pertama kali muncul dalam internet
adalah media tersebut. Akan tetapi, berbeda halnya dengan saat ini. Yang ketika seorang
wartawan menyampaikan informasi dengan mendahulukan kecepatan tanpa memverifikasi
akan kebenaran dan akurasi informasi, maka yang terjadi adalah tindak pidana dalam bermedia.
Dalam bermedia, cirebonbribin.com juga tetap mematuhi serta menyampaikan informasi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan wartawannya juga harus patuh pada kode etik
dalam berjurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik pasal 3 dan pasal 4 dijelaskan ketentuan-
ketentuan agar wartawan selalu menguji keabsahan dan kevalidan terlebih dahulu terhadap
informasi yang akan disampaikan kepada khalayak public itu sendiri. Sehingga seorang
wartawan tidak akan menyampaikan dan menyebarkan informasi yang bersifat bohong atau
hoax atau bahkan fitnah yang menimbulkan perpecahan antar warga.
Ketentuan pasal 3 kode etik jurnalistik tersebut adalah:
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1670
(Pasal 3) “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.”
Dalam pasal 3 tersebut, seorang wartawan atau penyampai informasi harus menguji
informasinya terlebih dahulu dengan melakukan check dan recheck akan kevalidan data yang
ada atau didapat dengan data yang di lapangan. Jadi sangat salah jika ada media yang
menyampaikan serta menyebarkan informasi tanpa memverifikasinya terlebih dahulu akan
kebenarannya.
Sementara itu, ketentuan pasal 4 kode etik jurnalistik tersebut berbunyi:
(Pasal 4) “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Oleh karena itu, saat ini media online cirebonbribin.com sedikit memilih dan memilah
dalam menyampaikan beritaberita atau informasi-informasi yang akan disajikan untuk khlayak.
Karena di samping sudah bukan masanya, yang diketahui saat ini banyak sekali media dalam
menyebarkan informasi seperti group aplikasi whatsapp atau group-group internal lainnya,
cirebonbribin.com juga masih menimbang akan resiko yang ditanggungnya ketika terjadi
kesalahan dalam data atau informasi yang disajikan.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, mengakibatkan
semua bisa diakses dan didapat dengan mudah dan cepat, termasuk informasi dalam media
online. Sebelum pesatnya teknologi, dulu media online banyak yang lebih mendahulukan
kecepatan dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi. Akan tetapi saat ini yang terjadi
malah sebaliknya, media online lebih sering mendahulukan akurasi atau ketepatan terhadap
informasi atau berita yang akan disampaikan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sehingga media online tersebut mampu menjadi media yang memiliki kredibilitas mumpuni
serta kualitas yang tinggi.
Daftar Pustaka
Darmawan, Deni. (2012). Pendidikan Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Margianto, J. Heru, dan Asep Syaefullah. Media Online: Antara Pembaca, Laba, Dan Etika.
Jakarta Pusat: AJI Indonesia.
Romli, Asep Syamsul M. (2018). Jurnalistik Online. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ambardi, Kuskridho, dkk. (2017). Kualitas Jurnalisme Publik Di Media Online: Kasus
Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Tahrun, Houtman, dan Muhammad Nasir. (2019). Keterampilan Pers Dan Jurnalistik
Berwawasan Jender. Yogyakarta: Deepublish.
Nugraha, Pepih. (2012). Citizen Journalism: Pandangan, Pemahaman, dan Pengalaman.
Jakarta: Kompas.
AR., M. Fikri. (2016). Jurnalisme Kontekstual (Rahasia Menjadi Jurnalis Di Era New Media).
Malang: UB Press.
Juditha, Christiany. Jurnal Akurasi Berita dalam Jurnalisme Online. Vol. 16 No. 3 Tahun 2013.
Diakses pada https://media.neliti.com/media/publications/ 222363-akurasi-berita-dalam-
jurnalismeonline-k.pdf, tanggal 26 Februari 2021 pukul 14.18 WIB.
Fitriani, Yuni. Jurnal Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran
Informasi Bagi Masyarakat. Vol. 19, No.2 Tahun 2017. Diakses pada
Media Online Sebagai Pemenuh Kebutuhan Informasi yang Tepat Bukan yang Cepat
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1671
https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/p aradigma/article/view/2120/1708, tanggal
26 Februari 2021 pukul 14.30 WIB.
http://e-journal.uajy.ac.id/1041/2/1KOM029 98.pdf. Diakses pada 26 Februari 2021 pukul
16.22 WIB.
Adhiarso, Dendy Suseno, Prahastiwi Utari, dan Yulius Slamet. Jurnal Pemberitaan Hoax di
Media Online Ditinjau dari Konstruksi Berita dan Respon Netizen. Diakses pada
http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunik asi/article/view/2173/1911 tanggal 27
Februari 2021 pukul 07.48 WIB.
Ready, Aglu dan Rumyeni. Jurnal Penggunaan Media Online Sebagai Sumber Informasi
Akademik Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Riau. Diakses pada
https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/8438/8106, tanggal 27 Februari
2021 pukul 08.15 WIB.
Gunawan, Sahrul. Peran Media Online Detik.com Di Kalangan Civitas Akademik FDK
UINAM. Diakses pada http://repositori.uin-
alauddin.ac.id/7117/1/Sahrul%20Gunawan%20pdf.pdf, tanggal 1 Maret 2021 pukul
07.04 WIB.
Ahmad, Amar. Jurnal Perkembangan Media Online dan Fenomena Disinformasi. Vol. 16, No.
3 Tahun 2013. Diakses pada
https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/pekommas/article/view/1160305, tanggal 1
Maret 2021 pukul 08.32 WIB.
Wawancara owner/founder media online Cirebon Bribin (Abdurahman, M.I.Kom.)